LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat Evaluasi Kelembagaan sesuai Pemendagri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, di Op Room Dayang Torek, Senin (7/10/2019).
Menurut Sekda, ada enam OPD yang akan dievaluasi. Dan tak kalah pentingnya adalah analisis beban kerja karena berkenaan dengan jabatan di OPD. Setiap prosonil ada jabatan masing-masing, tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja OPD, evaluasi sesuai dengan Pemendagri Nomor 99 Tahun 2018.
Ada lima poin yang akan dievaluasi dan dibahas secara intens dengan perangkat daerah terkait. Lima poin tersebut antara lain mengenai pekerjaan layanan utama perangkat daerah, evaluasi besaran perangkat daerah, evaluasi struktur organisasi perangkat daerah, evaluasi penyempurnaan dan pewadahan urusan pemerintah pada perangkat daerah serta evaluasi tugas perangkat daerah dan fungsi perangkat daerah.
Kasubbag Pendayagunaan Aparatur, M Joko Ali Murwoto dalam kesempatan itu mengatakan yang harus dipersiapkan dalam evaluasi ini adalah dokumen pendukung dalam hal monitoring. Sebagai contoh pada pelaksanaan pajak, dokumennya harus lengkap seperti data, monitoring, foto dan dokumentasi.
Dalam hal ini yang harus disiapkan pertama-tama analisis beban kerja dan laptop untuk pengisihan formulir evaluasi di setiap sub bidang di OPD.
Evalausi mencakup unsur penilaian terhadap tata laksana, budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi meliputi perencanan, monitoring, dan pengendalian, penjaminan mutu layanan, standar oprasional, pendidikan dan pelatihan.
Selanjutnya analisis kebijakan dan pemecahan masalah, manajemen sumber daya yang terukur, manajemen resiko, pemgukuran kinerja, pengembangan inovasi layanan dan budaya organisasi sesuai dengan Pemdagri Nomor 99 Tahun 2018.